Kategori Penghargaan Upakarti
Pemberian Penghargaan Upakarti meliputi 2 (dua) kategori:
-
Jasa Pengabdian
Diberikan kepada:
- Orang-perseorangan warga negara Indonesia; atau
- Lembaga/organisasi berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Persyaratan:
- Telah mengembangkan IKM paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir secara berturut- turut;
- Belum pernah menerima Penghargaan Upakarti;
- Orang-perseorangan atau pimpinan lembaga/organisasi tidak berstatus tersangka selama mengikuti Penghargaan Upakarti; dan
- Lembaga/organisasi tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.
-
Jasa Kepeloporan
Diberikan kepada:
perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
Persyaratan:
- Telah mengembangkan IKM paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir secara berturut- turut;
- Belum pernah menerima Penghargaan Upakarti;
- Pimpinan perusahaan tidak berstatus tersangka selama mengikuti Penghargaan Upakarti; dan
- Perusahaan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.